← Back to Fatwas
Stocks & Shares
Jul 13, 2026
Zakat atas Investasi yang Diatasnamakan Anak yang Masih Kecil
Question
Saya berinvestasi atas nama anak saya untuk masa depannya — dan benar-benar telah saya hibahkan kepadanya. Apakah harta anak yang belum baligh wajib dizakati, dan siapa yang membayarnya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Ya — menurut jumhur ulama (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad; juga fatwa Syaikh Ibn Baz dan Syaikh al-Utsaimin), zakat wajib atas harta anak yang belum baligh dan orang gila, karena zakat adalah hak yang melekat pada harta itu sendiri — status mukallaf pemiliknya bukanlah syarat. Wali membayarnya dari harta anak itu sendiri dan mencatat perhitungannya.
Rincian: Umar (ra) berkata: 'Perniagakanlah harta anak-anak yatim agar tidak habis dimakan zakat (sedekah),' dan Aisyah (ra) menunaikan zakat atas harta anak-anak yatim yang berada dalam asuhannya — para sahabat mengetahui bahwa harta anak yang belum baligh wajib dizakati. Syarat-syarat yang biasa berlaku pada harta anak itu sendiri (apabila hibahnya benar-benar nyata): hartanya harus mencapai nisab dengan sendirinya dan menyempurnakan haul, dihitung terpisah dari harta ayah. Adapun uang yang sekadar dititipkan atas nama anak padahal sebenarnya milik Anda, tetaplah menjadi harta Anda — dizakati dalam pembukuan Anda.
Dalil: Al-Qur'an 9:103 (bersifat umum); Shahih al-Bukhari 1395 (diambil dari 'orang-orang kaya mereka' — anak yang berharta pun termasuk orang kaya); atsar Umar yang masyhur (Muwaththa') dan amalan Aisyah (ra).
Untuk kasus-kasus individual yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang berkompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Bukhari 1395; athar of Umar, Muwatta
Fiqh
majority; Ibn Baz; al-Uthaymin