← Back to Fatwas
Livestock & Agriculture Jul 13, 2026

Ushur atas Tanah Pertanian Bagi Hasil dan Sewa

Question

Dalam bagi hasil (sharecropping) dan ketika saya menyewa tanah pertanian, siapa yang membayar ushur — pemilik tanah atau penggarap?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Berdasarkan prinsip umum yang diambil dari Shahih al-Bukhari 1483, ushur (atau setengah ushur) wajib atas hasil pertanian itu sendiri. Oleh karena itu, orang yang memiliki hasil panen pada saat panen wajib membayar ushur atas bagiannya. Dalam bagi hasil (sharecropping), baik pemilik tanah maupun penggarap sama-sama memiliki sebagian hasil panen sesuai kesepakatan mereka; masing-masing wajib membayar ushur atas bagiannya jika bagian tersebut mencapai nisab (5 wasaq, sekitar 653 kg makanan pokok). Dalam sewa dengan harga tetap, penggarap memiliki seluruh hasil panen sehingga ia membayar ushur; sedangkan pemilik tanah menerima uang sewa yang bukan merupakan hasil pertanian dan tidak dikenai ushur (meskipun bisa dikenai zakat harta/uang tunai jika syarat-syaratnya terpenuhi). Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1483: Nabi ﷺ bersabda, "Pada tanah yang diairi oleh air hujan atau oleh saluran air alami... wajib ushur (sepersepuluh); dan pada tanah yang diairi dengan sumur, wajib setengah ushur (seperdua puluh)." Ini menetapkan bahwa kewajiban itu ada pada hasil tanah, bukan pada tanah itu sendiri atau pada pendapatan sewa. 2. Prinsip umum zakat: Zakat hasil tanaman wajib atas pemilik hasil panen pada saat panen (bandingkan hadis tentang nisab dalam Shahih al-Bukhari 1405, 1459 dan lain-lain, yang membahas hasil panen itu sendiri). Catatan: Hadis-hadis yang disebutkan tidak secara eksplisit membahas bagi hasil atau sewa, sehingga hukum ini diambil dengan menerapkan kaidah umum bahwa ushur mengikuti kepemilikan hasil panen yang dituai. Untuk akad yang rumit, konsultasikanlah kepada seorang ulama yang berilmu. Peringatan: Fatwa ini semata-mata didasarkan pada dalil yang tersedia. Untuk kasus-kasus tertentu, Anda hendaknya berkonsultasi dengan seorang ulama Ahlul Hadits.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1483
Fiqh Based on the general principle from Sahih al-Bukhari 1483; applied by scholars of Ahl al-Hadith such as Ibn Baz, al-Uthaymin, and the Permanent Committee for Islamic Research and Ifta.