← Back to Fatwas
Business & Trade
Jul 13, 2026
Zakat atas Barang Impor/Ekspor yang Masih dalam Perjalanan
Question
Barang saya sudah dibayar tetapi masih dalam pengiriman atau tertahan di bea cukai pada tanggal zakat saya — apakah wajib dizakati?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Ya, barang yang dimiliki dan diniatkan untuk diperdagangkan wajib dizakati sebagai bagian dari barang dagangan (inventaris), sekalipun masih dalam perjalanan atau tertahan di bea cukai, selama nilainya (bersama harta wajib zakat lainnya) mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul) penuh. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa kepemilikan, bukan penguasaan fisik, yang menentukan kewajiban zakat atas barang dagangan. Sebagian ulama menyarankan untuk menunggu hingga barang diterima jika ada ketidakpastian mengenai nilainya atau risiko kehilangan, tetapi pendapat yang lebih kuat adalah bahwa zakat wajib pada tanggal jatuh temponya berdasarkan nilai pasar saat ini.
Dalil:
1. Shahih al-Bukhari 1454 menetapkan kewajiban umum zakat atas harta setiap Muslim. Ini mencakup seluruh harta yang dimiliki, termasuk barang dagangan.
2. Shahih al-Bukhari 1402 dan 1404 memperingatkan dari menimbun harta tanpa menunaikan zakatnya, dan mencakup unta, emas, perak, serta secara qiyas, segala barang dagangan.
3. Shahih Muslim 987a juga menegaskan kewajiban menunaikan zakat emas dan perak, yang menguatkan bahwa zakat wajib atas harta yang dimiliki dan tidak dikecualikan.
Karena hadis-hadis yang disebutkan tidak secara khusus membahas barang dalam perjalanan, kita berpegang pada prinsip umum bahwa zakat wajib atas harta yang dimiliki. Oleh karena itu, jika barang Anda sudah dibayar dan Anda memiliki hak milik yang sah, maka barang itu termasuk harta wajib zakat Anda. Untuk kasus yang rumit (misalnya risiko kehilangan yang tinggi atau penilaian yang tertunda), konsultasikan kepada ulama yang kompeten.
Penafian: Fatwa ini didasarkan semata-mata pada dalil yang disebutkan; untuk penerapan yang terperinci pada situasi Anda, konsultasikan kepada ulama yang tepercaya.
References
Hadith
Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1402; Sahih al-Bukhari 1404; Sahih Muslim 987a
Fiqh
Based on the general principles from Sahih al-Bukhari (1454, 1402, 1404) and Sahih Muslim (987a); no specific scholar cited in provided evidence.