← Back to Fatwas
Business & Trade Jul 13, 2026

Zakat atas Stok Bahan yang Mudah Rusak di Restoran

Question

Restoran saya menyimpan bahan-bahan dan perlengkapan yang mudah rusak — bagaimana cara saya menghitung zakatnya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Ya, zakat wajib atas nilai pasar stok yang mudah rusak yang diperuntukkan untuk dijual (barang dagangan/'urud al-tijarah) pada akhir tahun qamariah, dengan syarat telah mencapai nisab (batas minimal). Sifat mudah rusaknya barang-barang tersebut tidak membebaskannya dari zakat selama barang itu masih menjadi stok pada saat zakat wajib ditunaikan. Dalil dari Sunnah menunjukkan bahwa zakat wajib atas segala bentuk harta yang diperuntukkan untuk perdagangan, dan ini mencakup stok sebuah restoran. Rincian: Stok yang mudah rusak di restoran — seperti bahan mentah, saus, dan perlengkapan lainnya — dianggap sebagai barang dagangan ('urud al-tijarah) karena dibeli dengan niat untuk dijual (baik secara langsung maupun setelah diolah menjadi hidangan siap saji). Zakat dihitung berdasarkan nilai pasarnya saat ini pada akhir tahun qamariah, bukan atas harga beli atau biayanya. Jika stok telah habis digunakan atau terjual seluruhnya sebelum akhir tahun, maka tidak dikenai zakat; hanya yang masih ada dalam kepemilikan Anda pada akhir tahun yang diperhitungkan. Hadis-hadis memberikan prinsip-prinsip umum tentang zakat harta. Contohnya, ketika Nabi ﷺ mengutus Mu'adz ke Yaman, beliau bersabda: "Beri tahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka" (Shahih al-Bukhari 1458). Ini menetapkan kewajiban yang luas atas segala jenis harta, tidak terbatas pada hewan ternak atau hasil pertanian. Demikian pula, larangan menimbun emas dan perak (Shahih al-Bukhari 1404) mengisyaratkan bahwa harta yang tidak digunakan secara produktif — seperti stok yang menganggur — dapat dikenai zakat. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1458: Nabi ﷺ memerintahkan Mu'adz untuk memberi tahu orang-orang bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas harta mereka, yang menunjukkan bahwa zakat wajib atas segala bentuk harta. 2. Shahih al-Bukhari 1404: Ibnu 'Umar menjelaskan bahwa menimbun harta tanpa menunaikan zakat itu tercela, yang menegaskan bahwa barang dagangan dikenai zakat. 3. Shahih al-Bukhari 1395: Riwayat serupa dari Ibnu 'Abbas yang menekankan kewajiban zakat bersama dengan salat. Nash-nash ini, meskipun tidak secara khusus membahas stok restoran, menetapkan prinsip umum bahwa segala harta yang diperuntukkan untuk berkembang atau diperdagangkan wajib dikenai zakat. Para ulama Ahlul Hadis, seperti Ibnu Baz dan al-Utsaimin, telah menerapkannya pada stok barang dagangan. Untuk barang yang mudah rusak, jika masih belum terjual pada akhir tahun, nilai pasarnya dimasukkan dalam perhitungan zakat. Penafian penutup: Jawaban ini didasarkan pada dalil yang tersedia. Untuk kasus-kasus rumit yang melibatkan stok campuran, kepemilikan bersama, atau metode penilaian yang presisi, silakan berkonsultasi dengan ulama yang berpengetahuan.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1458; Sahih al-Bukhari 1404; Sahih al-Bukhari 1395
Fiqh Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee