← Back to Fatwas
Business & Trade Jul 13, 2026

Zakat atas Barang Pajangan dan Unit Demo di Showroom

Question

Apakah mobil/peralatan pajangan dan unit demo di showroom saya termasuk barang dagangan yang wajib dizakati?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Mobil/peralatan pajangan dan unit demo di showroom Anda wajib dizakati sebagai barang dagangan hanya jika diniatkan untuk dijual. Jika hanya disimpan untuk pajangan atau sebagai aset tetap (misalnya unit demo yang tidak untuk dijual dan dipakai dalam jangka panjang), maka tidak ada zakat atas nilai modalnya, tetapi keuntungan apa pun dari menyewakan atau menjualnya kemudian bisa terkena zakat secara terpisah. Hadis-hadis yang disebutkan tidak secara langsung membahas skenario modern ini, tetapi prinsip umum zakat atas harta sudah jelas dari Sunnah. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1454 dan Shahih al-Bukhari 1448 menetapkan kewajiban zakat atas berbagai jenis harta; 2. Shahih al-Bukhari 1459 dan 1447 menetapkan batas nisab; 3. Shahih al-Bukhari 1404 memperingatkan agar tidak menimbun harta tanpa membayar zakat. Berdasarkan hal ini, barang dagangan yang diniatkan untuk dijual dianggap harta yang wajib dizakati apabila mencapai nisab dan telah melewati satu tahun (haul). Adapun unit demo yang tidak diniatkan untuk dijual, statusnya seperti aset tetap dan tidak wajib dizakati. Konsultasikan kepada ulama untuk kasus yang rumit.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1468; Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1459; Sahih al-Bukhari 1404; Sahih al-Bukhari 1455
Fiqh Sahih al-Bukhari and Sahih Muslim; general principle from the Sunnah