← Back to Fatwas
Cash, Bank & Savings Jul 13, 2026

Zakat atas Rekening Bank dan Saldo Tabungan

Question

Bagaimana cara saya membayar zakat atas uang di rekening giro dan tabungan bank saya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Zakat wajib atas uang yang tersimpan di rekening bank (giro dan tabungan) jika telah mencapai nisab (batas minimum) dan telah berada dalam kepemilikan Anda selama satu tahun hijriah (haul). Nisab untuk uang tunai didasarkan pada perak: 5 uqiyah (sekitar 595 gram perak) atau senilai dengannya. Jika saldo Anda sama dengan atau melebihi jumlah ini pada awal dan akhir tahun hijriah, maka Anda wajib membayar 2,5% dari total saldo sebagai zakat (termasuk tambahan tabungan selama tahun tersebut). Anda boleh membayar dengan uang tunai atau senilai dengannya. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1404 dan ayat (9:34) memperingatkan tentang menimbun emas dan perak tanpa membayar zakatnya, yang menunjukkan bahwa harta yang setara dengan uang tunai wajib dizakati. 2. Shahih al-Bukhari 1454 (surat Abu Bakar) menyebutkan nisab perak: 'Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 uqiyah.' 3. Shahih al-Bukhari 1403: ancaman keras bagi yang mengabaikan zakat, menunjukkan sifatnya yang wajib. 4. Shahih al-Bukhari 1395: Mu'adz diutus ke Yaman untuk mengajarkan zakat, menegaskannya sebagai rukun. Silakan berkonsultasi dengan ulama yang berpengetahuan untuk kasus rumit yang melibatkan banyak rekening, utang, atau saldo yang tidak konsisten.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1404; Sahih al-Bukhari 1403; Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1395
Fiqh Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim; as understood by the Salaf and Ahl al-Hadith scholars