Question
Saya menyimpan uang di dompet bKash dan Nagad — apakah zakat wajib atas saldo tersebut?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Ya, zakat wajib atas saldo uang elektronik (bKash/Nagad) jika mencapai nisab (batas minimal) dan tetap berada dalam kepemilikan Anda selama satu tahun hijriah penuh (haul). Saldo ini setara dengan tabungan tunai dan termasuk dalam perintah umum untuk menunaikan zakat harta.
Rincian:
Kewajiban zakat atas harta telah ditetapkan dengan jelas dalam Al-Qur'an dan hadis sahih. Allah berfirman dalam Surah At-Taubah (9:34-35): "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih..." Ayat ini mencakup segala bentuk harta yang ditimbun dan tidak dinafkahkan di jalan Allah. Nabi (semoga salawat dan salam tercurah kepadanya) juga menetapkan nisab: tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah (sekitar 595 gram perak) atau biji-bijian yang kurang dari lima wasaq, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari 1404 dan 1405. Prinsip yang sama berlaku bagi padanan tunai seperti simpanan bank, mata uang, dan saldo uang elektronik. Nabi (semoga salawat dan salam tercurah kepadanya) memperingatkan dengan keras terhadap penahanan zakat, sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari 1403: "Barang siapa diberi kekayaan oleh Allah lalu tidak menunaikan zakat hartanya, maka pada hari Kiamat hartanya akan dijadikan seekor ular jantan berbisa yang botak..." dan dalam Shahih Muslim 988a mengenai hukuman bagi yang tidak menunaikan zakat unta, yang berlaku pula bagi seluruh harta yang wajib dizakati.
Karena saldo uang elektronik merupakan harta yang likuid dan lazim digunakan untuk menabung serta bertransaksi, maka saldo tersebut wajib dizakati persis seperti uang tunai, emas, perak, atau mata uang lainnya. Nisab dihitung berdasarkan nilai perak saat ini (atau emas, jika Anda mengikuti pendapat itu; pendapat yang lebih kuat di kalangan Ahlul Hadis adalah nisab perak karena lebih bermanfaat bagi kaum fakir). Jika saldo mencapai batas tersebut dan telah berlalu satu tahun hijriah, maka 2,5% wajib dikeluarkan sebagai zakat.
Dalil:
1. Shahih al-Bukhari 1404 (tentang nisab perak dan celaan terhadap penimbunan harta).
2. Shahih al-Bukhari 1405 (tentang nisab perak, unta, dan biji-bijian).
3. Shahih al-Bukhari 1403 (tentang hukuman berat bagi yang tidak menunaikan zakat).
4. Shahih Muslim 988a (tentang hukuman bagi yang tidak menunaikan zakat harta).
5. Surah At-Taubah 9:34-35 (tentang peringatan terhadap penimbunan harta tanpa menunaikan zakat).
6. Shahih al-Bukhari 1468, Shahih Muslim 983 (tentang kewajiban zakat atas setiap muslim yang berkecukupan).
Penafian: Ini adalah hukum umum yang didasarkan pada dalil-dalil nash. Untuk situasi rumit yang melibatkan dana bercampur atau beberapa rekening, konsultasikanlah kepada seorang ulama yang berilmu.
References
Quran
Surah At-Tawbah 9:34-35
Hadith
Sahih al-Bukhari 1468; Sahih al-Bukhari 1404; Sahih al-Bukhari 1403; Sahih al-Bukhari 1405; Sahih Muslim 988a; Sahih Muslim 983
Fiqh
Ibn Baz, al-Uthaymin, Permanent Committee for Islamic Research and Ifta; based on Qur'an and Sahih Hadith (no madhhab taqlid)