← Back to Fatwas
Foundations & Conditions
Jul 13, 2026
Syarat 'Pertumbuhan' (Nama') pada Harta yang Wajib Dizakati
Question
Mengapa zakat hanya diwajibkan pada harta yang 'berkembang', dan bagaimana hal itu mengecualikan barang-barang untuk keperluan pribadi?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Zakat diwajibkan atas harta yang memiliki potensi untuk berkembang atau bertambah (nama'), seperti hewan ternak, barang dagangan, hasil pertanian, serta emas dan perak yang digunakan untuk perdagangan. Barang-barang untuk keperluan pribadi seperti tempat tinggal, pakaian, perabot, dan kendaraan untuk keperluan pribadi dikecualikan karena tidak diperuntukkan untuk berkembang, melainkan untuk kebutuhan pribadi.
Rincian: Syarat 'pertumbuhan' (nama') diambil dari Al-Qur'an dan hadis yang sahih. Allah berfirman dalam Surah Ar-Rum 30:39 bahwa zakat yang diberikan demi mengharap wajah Allah akan membawa pertambahan yang berlipat ganda, yang menunjukkan bahwa zakat itu atas harta yang dapat bertambah. Dalam Shahih al-Bukhari 1403, Nabi ﷺ memperingatkan tentang menimbun harta tanpa menunaikan zakat. Kewajiban-kewajiban terperinci dalam Shahih al-Bukhari 1454 memerinci zakat atas unta, sapi, kambing, emas, perak, dan hasil pertanian – semuanya merupakan harta yang produktif. Nabi ﷺ mengutus Mu'adz ke Yaman (Shahih al-Bukhari 1395) untuk mengajarkan bahwa zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin, dan zakat itu hanya wajib atas kelebihan harta yang dapat berkembang. Surah At-Taubah 9:34-35 mencela orang-orang yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya, yang menunjukkan bahwa harta semacam itu terkena kewajiban zakat karena mampu berkembang. Barang-barang untuk keperluan pribadi tidak dianggap sebagai harta yang 'ditimbun' dan tidak terkena zakat, karena tidak diperuntukkan untuk perdagangan atau pertambahan.
Dalil:
1. Al-Qur'an 30:39: Zakat mendatangkan pertambahan dari Allah.
2. Al-Qur'an 9:34-35: Menimbun emas dan perak tanpa zakat itu tercela.
3. Shahih al-Bukhari 1403: Ancaman azab bagi yang tidak menunaikan zakat.
4. Shahih al-Bukhari 1454: Rincian zakat atas harta yang produktif.
5. Shahih al-Bukhari 1395: Kewajiban zakat atas orang kaya.
Catatan: Fatwa ini didasarkan pada dalil-dalil yang disebutkan. Untuk kasus yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang berpengetahuan.
References
Quran
Surah Ar-Rum 30:39; Surah At-Tawbah 9:34-35
Hadith
Sahih al-Bukhari 1403; Sahih al-Bukhari 1404; Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1395
Fiqh
Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee