Question
Apa saja manfaat spiritual dan pahala yang dijanjikan bagi mereka yang menunaikan zakat?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Menunaikan zakat mendatangkan pahala spiritual yang besar, termasuk pelipatgandaan harta di sisi Allah, pahala yang mulia di surga, penyucian dari dosa, dan keselamatan dari azab yang pedih pada Hari Kiamat. Al-Qur'an dan hadis-hadis sahih menegaskan bahwa mereka yang menunaikan kewajiban ini dijanjikan pelipatgandaan yang berlipat dan keridaan Allah.
Rincian: Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan ibadah yang menyucikan jiwa dan harta. Allah berfirman dalam Surah Al-Hadid 57:18 bahwa mereka yang bersedekah (termasuk zakat) dan memberikan pinjaman yang baik kepada Allah akan dilipatgandakan baginya dan menerima pahala yang mulia (surga). Nabi (semoga kesejahteraan atasnya) memperingatkan orang-orang yang enggan menunaikan zakat dengan azab yang pedih – lempengan-lempengan api yang dipanaskan di neraka akan ditempelkan ke lambung, dahi, dan punggung mereka (Shahih Muslim 987a). Sebaliknya, menunaikan zakat menyelamatkan seseorang dari azab tersebut dan mendatangkan rahmat Allah. Dalam Shahih Muslim 990a, Nabi menyatakan bahwa mereka yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya adalah orang-orang yang merugi, yang menyiratkan bahwa mereka yang menunaikannya adalah orang-orang yang beruntung. Selain itu, menunaikan zakat adalah tanda keimanan yang sejati dan sarana untuk meraih rahmat Allah (Shahih Muslim 1017a). Nabi menganjurkan bersedekah bahkan dari perhiasan (Shahih Muslim 1000a), dan beliau memuji seorang Badui yang menunaikan zakat untanya, seraya bersabda bahwa Allah mengetahui amal salehnya (Shahih al-Bukhari 1452).
Dalil:
1. Surah Al-Hadid 57:18 – pelipatgandaan dan pahala yang mulia bagi mereka yang bersedekah/menunaikan zakat.
2. Shahih Muslim 987a – azab yang pedih bagi mereka yang tidak menunaikan zakat emas dan perak.
3. Shahih Muslim 990a – mereka yang menimbun harta tanpa menunaikan zakat adalah orang-orang yang merugi.
4. Shahih Muslim 1017a – bersedekah meringankan kesulitan dan mendatangkan pahala dari Allah.
5. Shahih Muslim 1000a – Nabi memerintahkan para wanita untuk bersedekah bahkan dari perhiasan.
6. Shahih al-Bukhari 1452 – Nabi mengakui pembayaran zakat oleh seorang Badui sebagai amal saleh.
Peringatan: Fatwa ini didasarkan semata-mata pada dalil yang disediakan. Untuk kasus-kasus rumit terkait penghitungan atau penyaluran zakat, konsultasikan dengan ulama yang berkompeten.
References
Quran
Surah Al-Hadid 57:18
Hadith
Sahih Muslim 987a; Sahih al-Bukhari 1452; Sahih Muslim 1017a; Sahih Muslim 1000a; Sahih Muslim 990a
Fiqh
Qur'an (Surah Al-Hadid) and Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim