← Back to Fatwas
Payment & Distribution
Jul 13, 2026
Menunjuk Seseorang untuk Menyalurkan Zakat Saya
Question
Bolehkah saya memberi kuasa kepada kerabat atau panitia untuk menyalurkan zakat saya atas nama saya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Ya, dibolehkan memberi kuasa kepada kerabat atau panitia yang terpercaya untuk menyalurkan zakat Anda atas nama Anda. Hal ini berdasarkan praktik yang telah tetap dari Nabi (semoga shalawat dan salam tercurah kepadanya) serta para Khulafaur Rasyidin, yang menunjuk petugas pengumpul dan penyalur zakat. Orang yang ditunjuk haruslah jujur dan hendaknya menyalurkan zakat sesuai dengan delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an (At-Taubah: 60). Tanggung jawab untuk memastikan pembayaran yang benar tetap berada pada pemilik harta asli, tetapi jika wakil tersebut terpercaya, maka kewajiban telah tertunaikan.
Dalil:
1. Shahih al-Bukhari 1468: Nabi (semoga shalawat dan salam tercurah kepadanya) memerintahkan seseorang untuk mengumpulkan zakat, yang menunjukkan bahwa pendelegasian tugas zakat adalah sah.
2. Shahih al-Bukhari 1454: Abu Bakar ash-Shiddiq (semoga Allah meridhainya) mengutus Anas (semoga Allah meridhainya) ke Bahrain untuk mengumpulkan zakat, yang semakin menegaskan bahwa seseorang boleh memberi kuasa kepada orang lain untuk mengurus urusan zakat.
Catatan: Tidak ada dalil yang melarang pendelegasian; justru praktik Nabi dan para khalifah mendukungnya. Sebagian ulama lebih menyukai agar pembayar zakat menyalurkan zakatnya sendiri untuk memastikan zakat sampai kepada yang berhak, tetapi pendelegasian merupakan pilihan yang sah dan sering kali praktis.
Penutup: Fatwa ini didasarkan pada dalil yang telah disebutkan. Untuk kasus rumit yang melibatkan jumlah besar atau keadaan khusus, konsultasikanlah kepada ulama yang berilmu.
References
Hadith
Sahih al-Bukhari 1468; Sahih al-Bukhari 1454
Fiqh
Sahih al-Bukhari; Permanent Committee for Islamic Research and Ifta; Ibn Baz; al-Uthaymin