Question
Saya belum pernah membayar zakat selama beberapa tahun yang lalu — bagaimana cara menghitung dan mengqadha zakat tahun-tahun yang terlewat itu?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Dalil-dalil yang disebutkan menetapkan kewajiban zakat dan hukuman berat bagi yang menelantarkannya (Surah At-Taubah 9:34-35, Shahih Muslim 987a), tetapi tidak memberikan petunjuk yang jelas tentang cara menghitung atau mengqadha zakat tahun-tahun yang terlewat. Oleh karena itu, hukum umum berikut ini didasarkan pada prinsip-prinsip menyeluruh dari dalil tersebut.
Rincian: Zakat adalah ibadah yang wajib. Jika Anda melewatkannya pada tahun-tahun yang lalu, Anda wajib bertobat dan membayar apa yang menjadi kewajiban Anda secepat mungkin. Untuk menghitungnya, Anda perlu menentukan untuk setiap tahun yang terlewat: apakah harta Anda telah mencapai nisab (batas minimal) sebagaimana ditetapkan dalam Shahih al-Bukhari 1454 dan dalil lainnya (misalnya 5 uqiyah perak, 5 wasaq biji-bijian, 5 ekor unta – lihat P1, P10), kadar zakat yang wajib (biasanya 2.5% atas uang tunai/emas/perak, serta kadar khusus untuk hewan ternak dan sebagainya sesuai P1, P6, P7), lalu membayarnya untuk setiap tahun secara terpisah. Namun, rumus yang tepat untuk beberapa tahun yang terlewat sekaligus tidak dirinci dalam teks-teks yang tersedia. Para ulama menganjurkan untuk membuat perkiraan yang jujur, dan jika angka pastinya tidak diketahui, hendaklah memperkirakan secara wajar lalu membayarnya. Hadis-hadis tentang menimbun harta (P3, P8) menegaskan bahwa zakat harus dibayarkan agar terhindar dari azab. Penolakan sebagian sahabat untuk membayar (P5, P9) menunjukkan bahwa kewajiban ini bersifat serius dan harus ditegakkan.
Dalil:
1. Surah At-Taubah 9:34-35 (P8) memperingatkan azab yang pedih bagi orang-orang yang menimbun harta tanpa membayar zakatnya.
2. Shahih Muslim 987a (P2) menyatakan bahwa pada Hari Kiamat, harta itu akan dipanaskan lalu digunakan untuk menyetrika pemiliknya yang tidak membayar zakat.
3. Shahih al-Bukhari 1397 (P12) memasukkan zakat sebagai salah satu rukun Islam.
4. Shahih al-Bukhari 1454 (P1) memberikan kadar dan nisab yang rinci untuk berbagai jenis harta.
5. Shahih Muslim 979a (P10) menetapkan batas-batas minimal zakat.
Catatan: Fatwa ini didasarkan pada dalil yang disebutkan. Untuk perhitungan rumit yang melibatkan banyak tahun dan beragam jenis harta, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ulama yang berpengetahuan.
References
Quran
Surah At-Tawbah 9:34-35
Hadith
Sahih Muslim 987a; Sahih al-Bukhari 1397; Sahih al-Bukhari 1454; Sahih Muslim 979a; Sahih al-Bukhari 1404
Fiqh
Based on evidence from Sahih al-Bukhari and Sahih Muslim; general consensus of Ahl al-Hadith scholars (e.g., Ibn Baz, al-Uthaymin).