← Back to Fatwas
Recipients (8 Categories)
Jul 13, 2026
Bolehkah Saya Memberikan Zakat kepada Orang Tua atau Kakek-Nenek Saya?
Question
Bolehkah saya memberikan zakat saya kepada orang tua, kakek-nenek, atau leluhur lain yang miskin yang wajib saya nafkahi?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Tidak boleh memberikan zakat wajib Anda kepada orang tua, kakek-nenek, atau leluhur mana pun yang secara syariat dan hukum wajib Anda nafkahi. Hal ini karena zakat dimaksudkan untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan di luar tanggungan nafkah Anda; memberikannya kepada orang yang menjadi tanggungan Anda hanyalah menunaikan kewajiban yang memang sudah ada, dan bukan merupakan perpindahan harta yang sebenarnya kepada orang miskin sebagaimana yang dikehendaki syariat. Dalil-dalil yang disebutkan tidak membahas masalah ini secara langsung, tetapi prinsip umumnya diambil dari kenyataan bahwa delapan golongan penerima zakat (misalnya fakir, miskin, dan sebagainya) tidak mencakup orang-orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat. Selain itu, sedekah sunnah kepada kerabat semacam ini sangat dianjurkan, dengan pahala berlipat ganda sebagaimana disebutkan dalam hadis, tetapi zakat wajib memiliki aturan yang berbeda. Dalil-dalil yang paling dekat dengan topik ini adalah:
1. Shahih al-Bukhari 1461: Nabi (semoga shalawat dan salam tercurah kepadanya) bersabda bahwa bersedekah kepada kerabat mendatangkan dua pahala – pahala sedekah dan pahala menyambung tali silaturahim. Ini berlaku untuk sedekah sunnah, bukan zakat wajib, dan menegaskan bahwa kerabat berhak menerima sedekah tetapi zakat memiliki batasan-batasan khusus.
2. Shahih Muslim 1044: Nabi (semoga shalawat dan salam tercurah kepadanya) menjelaskan golongan-golongan yang boleh meminta-minta atau menerima zakat, yang tidak mencakup orang-orang yang menjadi tanggungan seseorang, yang menunjukkan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib Anda nafkahi.
Dengan demikian, berdasarkan prinsip bahwa Anda tidak dapat menunaikan kewajiban Anda sendiri dengan zakat, pendapat yang benar adalah bahwa memberikan zakat kepada orang tua atau leluhur yang wajib Anda nafkahi adalah tidak sah. Anda boleh memberi mereka sedekah sunnah atau bentuk bantuan lainnya. Jika keadaannya rumit (misalnya kebutuhan yang sangat mendesak atau keadaan yang tidak biasa), konsultasikanlah kepada seorang ulama yang berilmu.
References
Hadith
Sahih al-Bukhari 1461; Sahih Muslim 1044
Fiqh
Based on general principles from the Qur'an and Sunnah; the majority of scholars including Ibn Baz, al-Uthaymin, and the Permanent Committee hold this view. The provided passages do not directly addre