← Back to Fatwas
Business & Trade Jul 13, 2026

Zakat atas Stok Mati, Rusak, atau Tidak Terjual

Question

Sebagian barang dagangan saya rusak atau sudah bertahun-tahun tidak terjual — apakah saya tetap membayar zakat atasnya, dan dengan nilai berapa?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Zakat wajib atas barang dagangan berdasarkan nilai jual wajar terkini pada hari haul zakat. Stok yang benar-benar tidak dapat dijual, rusak, atau kedaluwarsa dan tidak memiliki nilai pasar tidak dikenai zakat. Stok yang belum terjual tetapi masih dapat dipasarkan (meskipun dengan harga lebih rendah) dinilai berdasarkan harga jual yang dapat direalisasikan. Rincian: Barang dagangan adalah aset yang ditahan untuk dijual kembali. Zakat wajib dibayar atas nilainya setiap tahun kamariah (hijriah). Penilaian didasarkan pada harga yang secara realistis dapat diperoleh pada hari zakat jatuh tempo, bukan pada harga beli. Jika barang telah benar-benar rusak atau tidak bernilai (misalnya kedaluwarsa, rusak tak dapat diperbaiki, tidak ada pembeli), maka tidak ada nilai zakat atasnya. Sebab zakat hanya wajib atas harta yang bermanfaat; membayar zakat dari barang tak bernilai serupa dengan memberikan harta yang buruk, yang dilarang Allah dalam Al-Qur'an 2:267. Demikian pula, stok yang bertahun-tahun tidak terjual namun masih memiliki sedikit nilai (misalnya model lama yang dijual dengan diskon) dinilai pada harga rendah yang dapat direalisasikan itu. Barang yang ditahan untuk pemakaian pribadi atau sebagai aset modal (bukan untuk diperdagangkan) tidak dikenai zakat, kecuali berupa emas/perak atau uang tunai. Dalil: 1. Syaikh al-Utsaimin: zakat atas barang dagangan dihitung berdasarkan harga jual wajar pada hari zakat; barang yang benar-benar rusak/tidak dapat dijual dan tidak bernilai tidak dikenai zakat. (P1) 2. Allah berfirman: "Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik... dan janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu nafkahkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya." (Al-Qur'an 2:267) – ini menunjukkan bahwa zakat hanya boleh diberikan dari harta yang bernilai dan baik; barang rusak yang tak bernilai tidak dapat menggugurkan kewajiban. (P2) 3. Hadis-hadis umum tentang kewajiban zakat (Shahih al-Bukhari 1454, 1450) menegaskan bahwa zakat wajib atas harta yang berkembang, tetapi metode khusus untuk barang dagangan diambil dari ijmak (kesepakatan) para ulama berdasarkan prinsip-prinsip ini. (P3, P4) Catatan: Uraian di atas didasarkan pada dalil yang disediakan. Untuk kasus rumit yang melibatkan kerusakan sebagian atau nilai yang berfluktuasi, konsultasikan dengan ulama yang berpengetahuan.

References

Quran Surah Al-Baqarah 2:267
Hadith Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1450
Fiqh Ibn Uthaymin; based on general zakat principles from Qur'an and Sunnah