Question
Bagaimana piutang pelanggan kepada saya dan tagihan pemasok yang menjadi utang saya memengaruhi zakat usaha saya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Piutang pelanggan yang dapat ditagih (dari debitur yang mampu dan mengakui utangnya) dianggap sebagai 'utang kuat' dan wajib ditambahkan ke kas serta persediaan Anda setiap tahun saat menghitung zakat. Piutang yang diragukan atau macet adalah 'utang lemah' dan hanya dihitung ketika benar-benar tertagih. Tagihan pemasok dan utang usaha lainnya dikurangkan dari total harta yang wajib dizakati (kas + persediaan + piutang kuat) sebelum zakat dihitung. Inilah pendapat yang lebih kuat (rajih).
Perincian: Zakat harta usaha dihitung atas harta bersih Anda—apa yang Anda miliki dikurangi apa yang menjadi utang Anda. Untuk piutang: jika pelanggan mampu membayar dan mengakui utangnya, piutang itu dianggap sebagai bagian dari harta Anda dan Anda memasukkannya setiap tahun. Jika utang itu buruk (macet atau tidak pasti), Anda menunggu hingga benar-benar menerima uangnya, lalu membayar zakat untuk tahun itu dan tahun-tahun sebelumnya jika jumlahnya melebihi nisab. Untuk utang: semua utang usaha yang sah (misalnya tagihan pemasok, pinjaman) dikurangkan dari total harta Anda (kas, persediaan yang dinilai dengan harga jual saat ini, dan piutang kuat) sebelum menerapkan kadar zakat (2,5% atas barang dagangan dan kas).
Dalil:
1. Fatwa Syaikh al-Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap): piutang usaha dari pelanggan yang mampu dan mengakui utangnya adalah 'utang kuat'—ditambahkan setiap tahun ke persediaan dan kas untuk zakat. Piutang macet/diragukan adalah 'utang lemah'—dihitung saat tertagih. Mengenai utang usaha (tagihan pemasok), pendapat yang lebih kuat adalah bahwa utang tersebut dikurangkan dari harta yang wajib dizakati. (P1)
2. Surah Al-Baqarah 2:267 memerintahkan untuk berinfak dari hasil usaha yang baik, yang menunjukkan bahwa seluruh harta (termasuk piutang yang dapat ditagih) wajib dizakati. (P2)
3. Fatwa Syaikh al-Utsaimin tentang penilaian barang dagangan: persediaan dinilai dengan harga jual yang wajar pada hari zakat, dan prinsip ini berlaku ketika menambahkan persediaan ke dasar penghitungan zakat. (P4)
Silakan berkonsultasi dengan ulama yang berilmu atau pakar keuangan Islam yang tepercaya jika situasi usaha Anda rumit (misalnya banyak utang, kategori piutang yang bercampur).
References
Quran
Surah Al-Baqarah 2:267
Fiqh
Ibn Uthaymin; Permanent Committee