Question
Apa yang tercakup dalam "di jalan Allah" — hanya jihad bersenjata, ataukah juga dakwah, para penuntut ilmu, dan kesejahteraan umum?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Berdasarkan dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan pemahaman para ulama salaf, "Fi Sabilillah" (di jalan Allah) dalam konteks para penerima zakat (Surah At-Taubah 9:60) secara khusus merujuk pada jihad bersenjata di jalan Allah dan persiapannya. Ini mencakup penyediaan senjata, perlengkapan, serta dukungan bagi para mujahidin dan penjaga perbatasan. Ini tidak mencakup pembangunan masjid, jalan, jembatan, kegiatan dakwah, beasiswa para penuntut ilmu, atau proyek kesejahteraan umum. Sebagian ulama belakangan memperluas maknanya hingga mencakup seluruh amal kebajikan, tetapi pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil — berlandaskan penggunaan utama dalam Al-Qur'an (yang ditafsirkan sebagai "bagi para mujahidin") dan ijma para salaf — adalah bahwa maknanya terbatas pada jihad.
Dalil:
1. Surah At-Taubah 9:60 menyebutkan "Fi Sabilillah" sebagai salah satu dari delapan golongan penerima zakat. Tafsir klasik menegaskan bahwa maknanya adalah "mereka yang berperang di jalan Allah" (mujahidin).
2. Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa (Arab Saudi) serta Syaikh Ibn Baz menyatakan: "Makna utama 'fi sabilillah' dalam ayat tersebut adalah jihad di jalan Allah dan persiapannya... Adapun membangun masjid, jalan, jembatan, atau kemaslahatan umum tidaklah termasuk di dalamnya."
Oleh karena itu, dana zakat yang dialokasikan untuk "Fi Sabilillah" hendaknya diberikan langsung kepada mereka yang terlibat dalam atau mempersiapkan jihad fisik untuk membela Islam. Untuk kebutuhan kebajikan lainnya, golongan lain seperti "fakir" atau "miskin" dapat digunakan.
Penafian: Ini adalah ringkasan berdasarkan dalil yang disebutkan. Untuk kasus yang rumit, silakan berkonsultasi dengan ulama yang berkompeten.
References
Quran
Surah At-Tawbah 9:60
Fiqh
Ibn Baz; Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta