← Back to Fatwas
Recipients (8 Categories)
Jul 13, 2026
Zakat kepada Saudara Kandung dan Kerabat Lainnya
Question
Bolehkah saya memberikan zakat kepada saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, bibi, keponakan, atau kerabat dari pihak mertua saya yang membutuhkan?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Ya, Anda boleh memberikan zakat kepada saudara kandung, paman, bibi, keponakan, dan kerabat dari pihak mertua yang membutuhkan, dengan syarat mereka bukan termasuk orang-orang yang nafkahnya secara syar'i wajib atas Anda (seperti orang tua atau anak). Melakukan hal ini bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan, karena menggabungkan pahala sedekah dengan pahala menyambung tali kekerabatan.
Penjelasan: Prinsip umum dari Al-Qur'an (Surah At-Taubah 9:60) menyebutkan delapan golongan penerima zakat, yang di antaranya adalah kaum fakir dan miskin. Kerabat yang termasuk dalam kategori "fakir dan miskin" berhak menerimanya. Dalil terkuat berasal dari praktik Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam). Dalam Shahih al-Bukhari 1466, Nabi memerintahkan para wanita untuk bersedekah dari perhiasan mereka, dan Zainab, istri Abdullah, biasa memberi nafkah kepada suaminya dan anak-anak yatim yang berada dalam asuhannya—menunjukkan bahwa sedekah kepada kerabat dekat diperbolehkan. Selain itu, dalam Shahih al-Bukhari 1461, Nabi menyatakan bahwa memberi sedekah kepada kerabat memperoleh pahala ganda: satu pahala sedekah dan satu pahala menyambung silaturahmi. Al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh al-Utsaimin (sebagaimana dikutip dalam dalil yang disebutkan) menegaskan bahwa memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan yang tidak wajib Anda nafkahi lebih utama daripada memberikannya kepada orang lain. Adapun kerabat dari pihak mertua, mereka bukan kerabat sedarah tetapi tetap membutuhkan; tidak ada larangan, dan mereka termasuk dalam kategori umum kaum fakir. Namun, seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada orang-orang yang nafkahnya sudah menjadi kewajibannya (misalnya orang tua, anak, istri), karena nafkah mereka memang sudah menjadi kewajiban (lihat Shahih al-Bukhari 1428).
Dalil:
1. Shahih al-Bukhari 1466: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan para wanita untuk bersedekah, dan Zainab biasa menafkahi suami serta anak-anak yatim—menunjukkan bolehnya sedekah kepada kerabat dekat.
2. Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah: Memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan yang tidak wajib Anda nafkahi hukumnya boleh dan lebih utama, serta memperoleh pahala ganda.
3. Shahih al-Bukhari 1461: Nabi bersabda bahwa memberi sedekah kepada kerabat memperoleh dua pahala: pahala sedekah dan pahala kekerabatan.
4. Shahih al-Bukhari 1428: Nabi bersabda agar memulai dari orang-orang yang menjadi tanggungan, menunjukkan bahwa kerabat yang bukan tanggungan berhak menerima zakat.
Catatan: Ini adalah hukum umum. Untuk situasi keluarga yang rumit atau kewajiban tertentu, silakan berkonsultasi dengan ulama yang kompeten.
References
Hadith
Sahih al-Bukhari 1466; Sahih al-Bukhari 1428; Sahih al-Bukhari 1461
Fiqh
Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta (Fatawa al-Lajnah al-Da'imah); Shaykh Muhammad ibn Salih al-Uthaymin; Ibn Baz; based on Sahih al-Bukhari 1461, 1466, 1428.