Question
Tabungan saya melebihi nisab, tetapi saya juga menanggung utang yang besar. Apakah saya mengurangkan utang itu sebelum menghitung zakat, atau membayar zakat atas seluruh tabungan saya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil: Anda tetap membayar zakat atas harta senilai nisab yang ada di tangan Anda meskipun menanggung utang; utang tidak menghalangi kewajiban zakat. Memang banyak ulama membolehkan mengurangkan utang yang jatuh tempo saat ini (cicilan yang segera harus dibayar) — dan itu pendapat yang dapat diterima. Tidak ada dasar untuk mengurangkan seluruh sisa pinjaman jangka panjang.
Rincian: Nabi ﷺ mengutus para petugas zakat untuk mengambil zakat dari harta lahiriah manusia tanpa pernah menanyakan utang mereka, demikian pula para Sahabat. Inilah fatwa Syaikh al-Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz: zakat melekat pada harta itu sendiri, sedangkan utang adalah tanggungan tersendiri atas diri seseorang. Jika Anda mau, lunasilah dahulu cicilan yang jatuh tempo sekarang, lalu tunaikan zakat atas sisanya — dengan demikian kedua kepentingan terpenuhi.
Dalil: Al-Qur'an 9:103 (zakat atas harta yang ada, bukan atas hitungan bersih); Shahih al-Bukhari 1395 (instruksi kepada Mu'adz — tanpa pertanyaan tentang utang); Syaikh al-Utsaimin: 'Pendapat yang benar adalah bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat.'
Penerapan: Pada kalkulator platform ini, masukkan hanya kewajiban yang jatuh tempo saat ini di kolom pengurang — bukan seluruh sisa pinjaman jangka panjang.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Sahih al-Bukhari 1395
Fiqh
al-Uthaymin; Ibn Baz