Question
Saya mengambil kredit rumah jangka panjang dengan cicilan bulanan. Apakah tabungan saya bebas dari zakat sampai pinjaman itu lunas?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Tidak ada pembebasan. Meskipun menanggung pinjaman jangka panjang, zakat tetap wajib atas tabungan di tangan yang mencapai nisab — inilah pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil. Paling jauh, hanya cicilan yang segera jatuh tempo yang boleh dikurangkan; jika seluruh sisa pinjaman 20-30 tahun dikurangkan, orang-orang yang tampak kaya tidak akan pernah membayar zakat sama sekali.
Rincian: Rumah itu sendiri, karena menjadi tempat tinggal Anda, tidak terkena zakat. Persoalan utang versus tabungan diuraikan rinci dalam fatwa terkait — dalam praktik Nabi ﷺ, zakat dipungut dari harta yang tampak. Ingatlah: KPR berbasis bunga adalah riba dan haram diakadkan; jika terlanjur mengambilnya, bertobatlah dan lepaskan diri darinya secepat mungkin — namun dosa itu tidak menggugurkan kewajiban zakat; justru zakat menyucikan harta.
Dalil: Al-Qur'an 9:103; Al-Qur'an 2:275, 2:278-279 dan Shahih Muslim 1598 (riba); Syaikh al-Utsaimin: 'Orang yang berutang namun memiliki nisab tetap membayar zakat' (Majmu' Fatawa, Zakat).
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103; 2:278-279
Hadith
Sahih Muslim 1598
Fiqh
al-Uthaymin on the debtor's zakat