← Back to Fatwas
Debts & Loans Jul 13, 2026

Zakat Saat Masih Menanggung Kredit Rumah

Question

Saya mengambil kredit rumah jangka panjang dengan cicilan bulanan. Apakah tabungan saya bebas dari zakat sampai pinjaman itu lunas?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Tidak ada pembebasan. Meskipun menanggung pinjaman jangka panjang, zakat tetap wajib atas tabungan di tangan yang mencapai nisab — inilah pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil. Paling jauh, hanya cicilan yang segera jatuh tempo yang boleh dikurangkan; jika seluruh sisa pinjaman 20-30 tahun dikurangkan, orang-orang yang tampak kaya tidak akan pernah membayar zakat sama sekali. Rincian: Rumah itu sendiri, karena menjadi tempat tinggal Anda, tidak terkena zakat. Persoalan utang versus tabungan diuraikan rinci dalam fatwa terkait — dalam praktik Nabi ﷺ, zakat dipungut dari harta yang tampak. Ingatlah: KPR berbasis bunga adalah riba dan haram diakadkan; jika terlanjur mengambilnya, bertobatlah dan lepaskan diri darinya secepat mungkin — namun dosa itu tidak menggugurkan kewajiban zakat; justru zakat menyucikan harta. Dalil: Al-Qur'an 9:103; Al-Qur'an 2:275, 2:278-279 dan Shahih Muslim 1598 (riba); Syaikh al-Utsaimin: 'Orang yang berutang namun memiliki nisab tetap membayar zakat' (Majmu' Fatawa, Zakat). Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 9:103; 2:278-279
Hadith Sahih Muslim 1598
Fiqh al-Uthaymin on the debtor's zakat