← Back to Fatwas
Debts & Loans
Jul 13, 2026
Memberikan Zakat kepada Orang yang Berutang; Membebaskan Utang sebagai Zakat
Question
Bolehkah zakat diberikan kepada orang yang tenggelam dalam utang? Dan jika saya membebaskan utang seseorang kepada saya, dapatkah itu dihitung sebagai zakat saya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: (1) Ya — orang yang berutang (al-gharimin) termasuk salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur'an; orang yang berutang untuk kebutuhan halal dan tidak mampu melunasinya boleh menerima zakat sebesar utangnya, bahkan zakat itu boleh dibayarkan langsung kepada pihak yang mengutanginya. (2) Tidak — membebaskan utang orang lain kepada Anda adalah sedekah yang mulia, tetapi tidak dapat dihitung sebagai zakat, karena zakat mensyaratkan perpindahan harta secara nyata (tamlik), sedangkan pembebasan utang hanyalah melepaskan hak yang belum tertagih.
Rincian: Nabi ﷺ bersabda bahwa meminta-minta hanya halal bagi tiga golongan, salah satunya orang yang terlilit utang; ia boleh meminta sampai utangnya terlunasi (Shahih Muslim 1044). Syarat: utang yang berasal dari perkara haram (riba, judi) mengharuskan adanya taubat yang nyata terlebih dahulu. Anda boleh memberikan zakat kepada kerabat yang berutang — sehingga memperoleh pahala sedekah sekaligus pahala silaturahmi.
Dalil: Al-Qur'an 9:60; Shahih Muslim 1044 (hadis Qabishah); syarat tamlik dan tidak terhitungnya utang yang dibebaskan sebagai zakat menurut jumhur ulama, al-Lajnah ad-Da'imah, dan Syaikh al-Utsaimin.
Untuk kasus pribadi yang rumit, berkonsultasilah dengan ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:60
Hadith
Sahih Muslim 1044
Fiqh
majority; Permanent Committee; al-Uthaymin on tamlīk