Question
Saya menerima uang pensiun setiap bulan, yang sebagian besarnya habis untuk kebutuhan rumah tangga. Apakah penghasilan ini wajib dizakati?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Zakat tidak dikenakan atas penghasilan, melainkan atas tabungan. Pensiun bulanan hukumnya seperti gaji: yang habis dibelanjakan tidak ada zakatnya; sedangkan yang tersisa mengendap, menjaga total harta Anda tetap di atas nisab, dan bertahan selama satu tahun hijriah (haul), dizakati sebesar 2,5%.
Rincian: Islam tidak mengenal pungutan atas pendapatan model pajak penghasilan; zakat melekat pada harta yang tersisa di akhir tahun. Cara praktisnya: tetapkan satu tanggal hijriah sebagai hari zakat Anda; pada hari itu jumlahkan saldo bank + uang tunai + aset zakat lainnya; jika melampaui nisab (senilai 87,48 gram emas atau 612,36 gram perak), keluarkan 2,5%. Tidak perlu melacak haul tersendiri untuk pemasukan tiap bulan — satu perhitungan tahunan hanya berarti sebagian zakat dibayar lebih awal, dan itu dibolehkan.
Dalil: Al-Qur'an 2:219 ('katakanlah: yang lebih dari keperluan'); Ibnu Majah 1792 (haul); serta cara praktis yang diajarkan Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh al-Utsaimin untuk zakat gaji dan penghasilan berkala.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:219
Hadith
Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani
Fiqh
Ibn Baz; al-Uthaymin on salary zakat