← Back to Fatwas
Pension & GPF Jul 13, 2026

Zakat atas Penghasilan Pensiun Bulanan

Question

Saya menerima uang pensiun setiap bulan, yang sebagian besarnya habis untuk kebutuhan rumah tangga. Apakah penghasilan ini wajib dizakati?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Zakat tidak dikenakan atas penghasilan, melainkan atas tabungan. Pensiun bulanan hukumnya seperti gaji: yang habis dibelanjakan tidak ada zakatnya; sedangkan yang tersisa mengendap, menjaga total harta Anda tetap di atas nisab, dan bertahan selama satu tahun hijriah (haul), dizakati sebesar 2,5%. Rincian: Islam tidak mengenal pungutan atas pendapatan model pajak penghasilan; zakat melekat pada harta yang tersisa di akhir tahun. Cara praktisnya: tetapkan satu tanggal hijriah sebagai hari zakat Anda; pada hari itu jumlahkan saldo bank + uang tunai + aset zakat lainnya; jika melampaui nisab (senilai 87,48 gram emas atau 612,36 gram perak), keluarkan 2,5%. Tidak perlu melacak haul tersendiri untuk pemasukan tiap bulan — satu perhitungan tahunan hanya berarti sebagian zakat dibayar lebih awal, dan itu dibolehkan. Dalil: Al-Qur'an 2:219 ('katakanlah: yang lebih dari keperluan'); Ibnu Majah 1792 (haul); serta cara praktis yang diajarkan Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh al-Utsaimin untuk zakat gaji dan penghasilan berkala. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:219
Hadith Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani
Fiqh Ibn Baz; al-Uthaymin on salary zakat