← Back to Fatwas
Real Estate Jul 13, 2026

Zakat atas Properti yang Disewakan

Question

Saya menyewakan sebuah flat. Apakah zakatnya atas nilai flat tersebut atau atas uang sewanya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Bukan atas nilai flatnya — zakat jatuh pada uang sewa yang terkumpul. Pada hari zakat Anda, berapa pun tabungan uang sewa (digabung dengan uang tunai Anda yang lain) yang masih berada di atas nisab dizakati sebesar 2,5%. Rincian: Properti yang disewakan adalah aset tetap yang produktif, seperti peralatan seorang perajin atau kendaraan yang disewakan; asetnya sendiri bebas dari zakat, sedangkan penghasilannya mengikuti hukum uang tunai. Uang sewa yang dibayar di muka terhitung sebagai uang tunai begitu diterima. Yang tersisa setelah biaya-biaya (perbaikan, pajak) itulah yang masuk ke dalam perhitungan. Jika suatu saat Anda meniatkan properti itu untuk diperdagangkan kembali, maka sejak hari itu ia menjadi barang dagangan yang wajib dizakati berdasarkan nilai pasarnya. Dalil: Shahih al-Bukhari 1464 (pengecualian aset pakai); Shahih al-Bukhari 1454 (zakat atas uang); Ibnu Majah 1792 (haul); serta fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Baz, Syaikh al-Utsaimin, dan al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap Fatwa) bahwa properti sewaan hanya wajib dizakati atas uang sewanya yang tersimpan. Penerapan: Cara paling sederhana — pada hari zakat tahunan Anda, hitunglah seluruh uang di bank/tunai termasuk uang sewa; tidak perlu haul tersendiri untuk sewa tiap bulan. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 9:103
Hadith Bukhari 1464, 1454; Ibn Majah 1792
Fiqh Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee