← Back to Fatwas
Real Estate Jul 13, 2026

Zakat atas Properti yang Dibeli untuk Dijual Kembali

Question

Saya membeli tanah dengan niat menjualnya kembali demi keuntungan — sudah bertahun-tahun belum juga laku. Apakah saya wajib membayar zakatnya setiap tahun?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Ya. Tanah atau flat yang dibeli dengan niat kuat untuk dijual kembali termasuk barang dagangan ('urudh at-tijarah) — setiap tahun pada hari zakat Anda, wajib dikeluarkan 2,5% dari nilai pasarnya pada hari itu, berapa lama pun ia belum terjual. Rincian: Gunakan harga pasar yang wajar pada hari itu, bukan harga beli Anda. Jika Anda tidak memiliki uang tunai, para ulama membolehkan mencatat kewajiban zakat setiap tahun dan melunasi seluruh tahun yang terakumulasi begitu tanah itu terjual — utang zakat itu tetap menjadi tanggungan, tidak pernah gugur. Jika niat Anda benar-benar berubah (misalnya Anda memutuskan membangun rumah tinggal di sana), sejak hari itu ia tidak lagi berstatus barang dagangan dan zakatnya berhenti; namun sekadar menunggu harga yang lebih baik bukanlah perubahan niat. Dalil: Al-Qur'an 2:267; Shahih al-Bukhari 1 (sesungguhnya amal itu tergantung pada niat — niat itulah yang menentukan status barang dagangan); fatwa al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap Fatwa) dan Syaikh Ibnu Baz tentang zakat tahunan berdasarkan nilai pasar atas tanah yang disimpan untuk dijual, dengan kebolehan pelunasan setelah penjualan bagi yang tidak memiliki likuiditas. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah dengan ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:267
Hadith Sahih al-Bukhari 1
Fiqh Permanent Committee; Ibn Baz