Question
Saya sedang membayar cicilan untuk sebuah flat yang saya pesan pada pengembang; serah terima belum dilakukan. Apakah zakat wajib atas cicilan yang telah dibayar ataukah atas flat tersebut?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Bergantung pada tujuannya. (a) Jika untuk tempat tinggal sendiri: tidak ada zakat, baik atas cicilan yang telah dibayar maupun atas flat itu — uang yang telah dibayarkan bukan lagi milik Anda, dan flat tersebut adalah harta pemakaian pribadi. (b) Jika diniatkan untuk dijual kembali demi keuntungan: itu adalah investasi perdagangan — pada setiap hari zakat Anda, bayarlah 2,5% dari nilai pasar hak pemesanan/alokasi Anda; cicilan mendatang yang belum dibayar bukanlah harta Anda dan tidak masuk dalam perhitungan.
Rincian: Cicilan yang telah dibayar menjadi milik pengembang; yang Anda miliki adalah hak kontraktual. Dengan niat jual kembali, hak itu menjadi barang dagangan ('urudh tijarah) Anda, dinilai sebesar harga yang akan diperoleh hari ini bila pemesanan itu dialihkan. Cicilan yang masih terutang mengikuti hukum-hukum utang — menurut pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil, kewajiban di masa depan tidak menghalangi zakat atas harta yang ada di tangan, meskipun sebagian ulama membolehkan pengurangan cicilan yang segera jatuh tempo.
Dalil: Shahih al-Bukhari 1 (amal bergantung pada niat); Shahih al-Bukhari 1464 (pengecualian harta pemakaian pribadi); Al-Qur'an 2:267 beserta prinsip-prinsip fatwa properti dari al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap Fatwa).
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:267
Hadith
Bukhari 1, 1464
Fiqh
Permanent Committee on real-estate zakat