← Back to Fatwas
Stocks & Shares Jul 13, 2026

Zakat Saham Jangka Panjang untuk Dividen

Question

Saya memegang saham dalam jangka panjang untuk memperoleh dividen, bukan untuk dijual. Apakah zakatnya dihitung dari seluruh nilai pasar atau dengan cara lain?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Para ulama yang berpegang pada dalil menawarkan dua metode: (a) membayar 2,5% atas bagian proporsional Anda dari aset perusahaan yang wajib dizakati (kas, piutang, persediaan barang) — karena pemegang saham pada hakikatnya memiliki bagian dari aset perusahaan; atau (b) demi kemudahan dan kehati-hatian, membayar 2,5% atas seluruh nilai pasar. Bila laporan keuangan perusahaan sulit dianalisis, metode (b) adalah jalan yang praktis dan aman; adapun dividen yang telah diterima selalu wajib dizakati sebagai uang tunai. Rincian: Syaikh al-Utsaimin berpendapat bahwa saham yang tidak diperdagangkan dikenai zakat atas aset perusahaan yang wajib dizakati, sedangkan aset tetap (bangunan, mesin) dikecualikan. Standar Syariah AAOIFI No. 35 juga menetapkan metode proporsional ini. Karena investor ritel jarang mampu membedah neraca keuangan, banyak ulama kontemporer menganjurkan membayar atas nilai penuh — kelebihannya terhitung sebagai sedekah sunnah. Dalil: Al-Qur'an 9:103; Shahih al-Bukhari 1464 (tidak ada zakat atas harta yang dipakai untuk keperluan pribadi — inilah dasar pengecualian aset tetap produktif); Syaikh al-Utsaimin (Majmu' Fatawa wa Rasa'il, bab Zakat); Standar Syariah AAOIFI No. 35. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 9:103
Hadith Sahih al-Bukhari 1464
Fiqh al-Uthaymin; AAOIFI Shariah Standard 35