← Back to Fatwas
Pension & GPF
Jul 13, 2026
Zakat Sertifikat Tabungan Pemerintah dan Hukum 'Keuntungannya'
Question
Saya membeli sertifikat tabungan pemerintah dengan uang pensiun saya — sertifikat itu membayar 'keuntungan' tetap setiap tiga bulan. Bagaimana hukum zakatnya dan hukum keuntungan tersebut?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: (1) Pokok dana sertifikat tabungan adalah harta Anda — karena pencairan lebih awal dimungkinkan, gabungkanlah setiap tahun dengan uang tunai Anda yang lain lalu tunaikan zakatnya 2,5%. (2) Adapun 'keuntungan' dengan tarif tetap itu adalah tambahan yang dipersyaratkan atas pinjaman kepada negara — itu riba menurut para ulama yang berpegang pada dalil; tidak boleh disimpan, dan yang telanjur diterima wajib disalurkan kepada fakir miskin atau kemaslahatan umum tanpa mengharap pahala — dan sama sekali tidak terhitung sebagai zakat.
Rincian: Hakikat skema ini adalah pinjaman kepada negara yang dikembalikan dengan tambahan yang dijamin — itulah bentuk asli riba yang diharamkan Al-Qur'an. Ia berbeda dengan investasi bagi hasil yang menanggung risiko (mudharabah): di sini tidak ada pembagian kerugian dan tarifnya ditetapkan di muka. Hitunglah dalam zakat Anda hanya pokoknya; bagian bunganya bukan milik Anda yang sah secara syariat. Jika ada tanggungan yang bergantung padanya, upayakan beralih ke alternatif yang halal (investasi usaha, properti sewaan, emas).
Dalil: Al-Qur'an 2:275; Al-Qur'an 2:279 (pokok hartamu tetap milikmu jika kamu bertobat); Shahih Muslim 1598 (laknat atas semua pihak yang terlibat riba); fatwa al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Fatwa Tetap) dan Syaikh Ibnu Baz tentang sertifikat pemerintah bertarif tetap.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:275, 2:279
Hadith
Sahih Muslim 1598
Fiqh
Permanent Committee; Ibn Baz