Zakat Emas: Nisab, 2.5%, dan Pertanyaan Perhiasan
Kapan zakat jatuh tempo, atas apa dihitung, dan satu pertanyaan yang benar-benar diperselisihkan para ulama.
Emas adalah salah satu harta yang zakatnya ditetapkan langsung. Caranya sederhana dan tetap; hanya satu pertanyaan tentangnya yang benar-benar diperselisihkan.
Tiga syarat
- Nisab — Emas Anda harus mencapai ambang — secara klasik 85 gram (sekitar 7.5 tola). Di bawahnya, tidak ada yang wajib.
- Satu tahun kamariah penuh — Kepemilikan harus genap satu tahun hijriah di tangan Anda. Bukan tahun kalender — tahun hijriah lebih pendek sekitar sebelas hari.
- Tarifnya — 2.5% dari nilai, dihitung pada nilai pasar saat zakat wajib, bukan harga waktu Anda membelinya.
Soal yang diperselisihkan: perhiasan yang dipakai
Ulama berbeda tentang apakah perhiasan dalam pemakaian pribadi yang rutin termasuk. Satu pendapat menyatakan semua emas di atas nisab wajib zakat, bertumpu pada hadis perempuan dengan gelang emas yang disuruh membayar. Pendapat lain membebaskan perhiasan yang benar-benar dipakai sendiri.
Kami tidak menutupi perbedaan itu. Pustaka fatwa kami memaparkan kedua pendapat beserta dalilnya agar Anda mengikuti yang meyakinkan Anda, dan kalkulator memungkinkan Anda menerapkan salah satunya.
Menghitungnya
- 1
Timbang semuanya
Semua emas yang Anda miliki, menurut kadar — 24K, 22K, dan 18K dihitung pada kandungan emasnya yang sebenarnya. - 2
Nilailah pada kurs hari ini
Nilai pasar pada tanggal zakat Anda, bukan harga beli. - 3
Periksa nisab
Kepemilikan emas dan perak digabung untuk ujian ini menurut pandangan sebagian besar ulama. - 4
Ambil 2.5%
Dan bayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Biarkan kalkulator yang menghitung
Ia menangani kadar, kepemilikan campuran, perak, dan kedua posisi perhiasan.