Question
Sebagian tanah keluarga kami diwakafkan untuk masjid dan madrasah; sewa sebuah toko wakaf disalurkan ke madrasah. Apakah harta wakaf terkena zakat?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Harta yang diwakafkan untuk kepentingan umum/keagamaan (masjid, madrasah, fakir miskin) — beserta hasilnya — tidak terkena zakat: begitu diwakafkan, harta itu keluar dari kepemilikan pribadi dan tertahan untuk Allah, sedangkan zakat mensyaratkan kepemilikan penuh oleh pemilik tertentu. Namun pada wakaf untuk orang-orang tertentu (misalnya "hasilnya untuk anak-anakku"), penghasilan yang benar-benar diterima para penerima manfaat adalah harta milik mereka sendiri — wajib dizakati menurut ketentuan zakat uang berdasarkan nisab dan haul.
Rincian: Dasar persoalan ini adalah tanah Khaibar milik Umar radhiyallahu 'anhu: Nabi ﷺ bersabda, "Tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya" — pokok wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan. Nazhir (pengelola) wajib membelanjakan hasilnya hanya untuk peruntukan yang ditetapkan sang wakif — memakannya untuk diri sendiri adalah pengkhianatan amanah. Peringatan: mengumumkan wakaf sambil tetap menguasainya secara pribadi tidak menjadikan wakaf itu sah dan tidak pula melepaskan diri dari kewajiban zakat; sempurnakan dokumennya dan serahkan pengelolaannya.
Dalil: Shahih al-Bukhari 2737 dan Shahih Muslim 1632 (wakaf Umar); Al-Qur'an 3:92; Shahih Muslim 1631 (sedekah jariyah); pendapat jumhur ulama dan al-Lajnah ad-Da'imah.
Untuk kasus pribadi yang rumit, berkonsultasilah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 3:92
Hadith
Bukhari 2737; Muslim 1632, 1631
Fiqh
majority; Permanent Committee on waqf