Question
Tanah digadaikan sebagai jaminan utang — dalam praktik 'bhogbondhok' yang lazim di pedesaan, pemberi pinjaman menggarap tanah itu dan mengambil hasil panennya. Bagaimana hukum dan zakatnya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: (1) Tanah yang digadaikan tetap milik pemiliknya — tanah pribadi/pertanian tetap berlaku hukum asalnya (tidak ada zakat atas nilainya; usyur atas hasil panennya), dan tanah yang berstatus barang dagangan tetap wajib dizakati menurut nilai pasarnya meskipun sedang digadaikan. (2) 'Bhogbondhok' — pemberi pinjaman menikmati hasil tanah sebagai imbalan atas utang — termasuk riba menurut para ulama yang berpegang pada dalil: setiap manfaat yang disyaratkan dan ditarik dari suatu utang adalah hakikat riba. Akad ini wajib ditinggalkan dan diganti dengan alternatif yang halal (akad sewa terpisah dengan harga pasar, atau menjual sebagian tanah).
Rincian: Gadai (rahn) itu sendiri dibolehkan — Al-Qur'an mengakui jaminan yang dipegang; yang haram ialah pemberi pinjaman memakan hasil barang gadaian, karena itu adalah keuntungan atas utang. Dalam bhogbondhok, usyur atas hasil panen dibebankan kepada siapa yang menggarap dan memiliki hasilnya; namun membayar usyur tidak menyucikan akad yang haram — akad itu harus diperbaiki.
Dalil: Al-Qur'an 2:283 (legitimasi gadai); Al-Qur'an 2:275; Shahih al-Bukhari 2068 (Nabi ﷺ menggadaikan baju besinya untuk jelai — gadai boleh, tetapi tambahan manfaat bagi pemberi pinjaman tidak); fatwa Komite Tetap (al-Lajnah ad-Da'imah) dan Syaikh Ibnu Baz bahwa memakan hasil tanah gadaian sebagai imbalan utang adalah riba.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:283, 2:275
Hadith
Sahih al-Bukhari 2068
Fiqh
Permanent Committee; Ibn Baz on pledge yield