← Back to Fatwas
Gold, Silver & Jewelry
Jul 13, 2026
Memiliki Bejana Emas dan Perak: Hukum dan Zakatnya
Question
Bolehkah memiliki piring dan peralatan makan dari emas atau perak, dan apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum hukumnya haram, dan memilikinya untuk tujuan itu juga haram. Jika seseorang memilikinya, maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Rincian:
1. Larangan Penggunaan: Nabi ﷺ secara tegas melarang minum dari bejana emas atau perak dan makan dari piringnya (Shahih Muslim 2067). Larangan ini mencakup laki-laki maupun perempuan. Memiliki bejana semacam itu dengan tujuan menggunakannya termasuk dalam larangan ini, karena bejana memang diperuntukkan untuk dipakai. Oleh karena itu, tidak boleh memiliki piring, peralatan makan, atau perkakas serupa dari emas atau perak untuk makan atau minum.
2. Kewajiban Zakat: Emas dan perak, dalam bentuk apa pun, merupakan harta yang wajib dizakati apabila mencapai nisab. Nisab perak adalah lima uqiyah (sekitar 595 gram atau 200 dirham), sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Bukhari (1447, 1405, 1459). Adapun nisab emas adalah dua puluh mitsqal (sekitar 85 gram), yang ditetapkan dari hadits-hadits shahih lainnya (tidak tercantum dalam dalil yang disajikan di sini, tetapi disepakati secara luas). Al-Qur'an (At-Taubah 9:34-35) dan hadits (Shahih Muslim 987a) memperingatkan azab yang pedih bagi orang yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya. Maka, jika seseorang memiliki bejana emas atau perak yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun, wajib dikeluarkan zakat atas nilai pasarnya. Keharaman penggunaannya tidak menggugurkan kewajiban zakat, karena kewajiban itu terkait dengan hartanya itu sendiri.
Dalil:
1. Shahih Muslim 2067 – Larangan menggunakan bejana emas/perak untuk minum dan makan.
2. Shahih al-Bukhari 1447 – Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah; menetapkan nisab perak.
3. Shahih Muslim 987a – Peringatan azab bagi yang tidak menunaikan zakat emas dan perak.
4. Surah At-Taubah 9:34-35 – Celaan terhadap penimbunan emas dan perak tanpa menunaikan zakat.
Catatan: Ini adalah hukum sederhana berdasarkan dalil yang disajikan. Untuk kasus yang rumit (misalnya bejana yang digunakan sebagai investasi atau untuk hiasan), konsultasikan kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Surah At-Tawbah 9:34-35
Hadith
Sahih Muslim 2067; Sahih al-Bukhari 1447; Sahih Muslim 987a
Fiqh
Derived from Sahih al-Bukhari and Sahih Muslim; position of Ahl al-Hadith scholars.