The SGT Fatwa Library brings together verified Islamic rulings on Zakat for modern assets — cryptocurrency,
stocks and shares, pension and GPF funds, real estate, and debts and loans. Each fatwa cites its Quran,
Hadith, and scholarly references so you can apply the ruling with confidence, and every entry is available
in six languages — বাংলা, English, العربية, اردو, Bahasa Indonesia and हिन्दी. Use the language buttons
above and the filters below, then open any entry to read the full ruling and the evidence behind it.
Real Estate
Apakah Rumah yang Ditempati Sendiri Wajib Dizakati?
Rumah yang ditempati keluarga saya nilainya sangat besar termasuk tanahnya. Apakah rumah itu wajib dizakati?
Jawaban singkat: Tidak. Rumah yang Anda tempati, mobil yang Anda kendarai, perabot rumah Anda — harta pakai pribadi tidak dikenai zakat berapa pun nilainya. Zakat hanya wajib pada harta yang berkembang atau diperdagangk…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 9:103• Hadith: Bukhari 1464; Muslim 982• Fiqh: Ibn Qudamah; Ibn Baz; al-Uthaymin
Pension & GPF
Zakat atas Kontribusi Pemberi Kerja yang Belum Vested
Pemberi kerja saya menambahkan kontribusi tandingan atas setoran saya ke dana tersebut, tetapi bagian mereka hangus jika saya tidak menyelesaikan masa kerja se…
Jawaban singkat: Hitunglah dalam tiga bagian: (1) kontribusi Anda sendiri — wajib dizakati setiap tahun jika penarikan dimungkinkan, jika tidak maka saat diterima; (2) bagian pemberi kerja yang belum vested (bersyarat) …
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 9:103• Hadith: Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani• Fiqh: al-Uthaymin; Permanent Committee on complete ownership
Pension & GPF
Zakat atas Uang Pesangon (Gratuity)
Perusahaan tempat saya bekerja membayar uang pesangon (gratuity) pada akhir masa kerja. Apakah saya harus memperhitungkannya selama masih bekerja, atau baru se…
Jawaban singkat: Tidak ada zakat sebelum uang pesangon itu benar-benar sampai ke tangan Anda — selama masa kerja ia bukanlah harta milik Anda, melainkan sekadar kewajiban yang dijanjikan pihak pemberi kerja, yang jumlah…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 9:103• Hadith: Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani• Fiqh: Permanent Committee on end-of-service benefits
Pension & GPF
Zakat atas DPS Bank dan Hukum Bunganya
Saya mengikuti DPS (Deposit Pension Scheme) di bank yang pada saat jatuh tempo memberikan 'keuntungan' bersama setoran saya. Bagaimana hukum zakat dan hukum ke…
Jawaban singkat: (1) Pokok setoran Anda adalah harta Anda — setiap tahun gabungkanlah dengan uang tunai Anda yang lain dan tunaikan zakat 2,5% bila totalnya telah melampaui nisab, sebab DPS dapat dicairkan dan pokoknya …
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 2:275, 2:279• Hadith: Sahih Muslim 1598• Fiqh: Permanent Committee; Ibn Baz on bank interest
Pension & GPF
Zakat atas Penghasilan Pensiun Bulanan
Saya menerima uang pensiun setiap bulan, yang sebagian besarnya habis untuk kebutuhan rumah tangga. Apakah penghasilan ini wajib dizakati?
Jawaban singkat: Zakat tidak dikenakan atas penghasilan, melainkan atas tabungan. Pensiun bulanan hukumnya seperti gaji: yang habis dibelanjakan tidak ada zakatnya; sedangkan yang tersisa mengendap, menjaga total harta …
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 2:219• Hadith: Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani• Fiqh: Ibn Baz; al-Uthaymin on salary zakat
Pension & GPF
Zakat atas Uang Pensiun yang Diterima Sekaligus (Lump Sum)
Saat pensiun saya menerima sejumlah besar uang sekaligus dari dana pensiun/GPF. Sejak kapan dan bagaimana saya menunaikan zakatnya?
Jawaban singkat: Haul dimulai pada hari uang itu sampai ke tangan Anda. Setelah satu tahun hijriah berlalu, apa yang tersisa di atas nisab dizakati sebesar 2,5%. Tidak ada zakat yang harus dibayar untuk tahun-tahun peng…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 9:34-35• Hadith: Ibn Majah 1792; Bukhari 1405; Muslim 979, 987• Fiqh: Permanent Committee
Pension & GPF
Zakat atas Dana GPF dan Provident Fund
Dana GPF/provident fund saya terus terkumpul dan tidak dapat saya tarik sebelum masa kerja berakhir. Apakah saya wajib membayar zakatnya setiap tahun?
Jawaban singkat: Bagian yang tidak dapat Anda tarik atau belanjakan sekehendak Anda tidak terkena zakat sebelum Anda menerimanya, karena kepemilikannya belum sempurna. Setelah diterima, dana itu bergabung dengan uang tu…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 9:103• Hadith: Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani• Fiqh: Permanent Committee; Ibn Baz
Debts & Loans
Memberikan Zakat kepada Orang yang Berutang; Membebaskan Utang sebagai Zakat
Bolehkah zakat diberikan kepada orang yang tenggelam dalam utang? Dan jika saya membebaskan utang seseorang kepada saya, dapatkah itu dihitung sebagai zakat sa…
Jawaban singkat: (1) Ya — orang yang berutang (al-gharimin) termasuk salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur'an; orang yang berutang untuk kebutuhan halal dan tidak mampu melunasinya…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 9:60• Hadith: Sahih Muslim 1044• Fiqh: majority; Permanent Committee; al-Uthaymin on tamlīk
Debts & Loans
Zakat atas Uang Jaminan (Security Deposit) dan Sewa yang Dibayar di Muka
Ketika menyewa rumah, saya membayar uang jaminan (security deposit) dan sewa beberapa bulan di muka kepada pemilik rumah. Siapakah yang wajib menzakati uang te…
Jawaban singkat: (1) Uang jaminan yang dapat dikembalikan: itu adalah harta Anda — piutang (piutang kuat) yang berada di tangan pemilik rumah. Jika ia mampu membayar dan pengembaliannya terjamin, masukkanlah setiap tahu…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 9:103• Hadith: Bukhari 1454; athar of Uthman• Fiqh: Permanent Committee on refundable deposits
Debts & Loans
Zakat Saat Masih Menanggung Kredit Rumah
Saya mengambil kredit rumah jangka panjang dengan cicilan bulanan. Apakah tabungan saya bebas dari zakat sampai pinjaman itu lunas?
Jawaban singkat: Tidak ada pembebasan. Meskipun menanggung pinjaman jangka panjang, zakat tetap wajib atas tabungan di tangan yang mencapai nisab — inilah pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil. Paling jauh, hanya c…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 9:103; 2:278-279• Hadith: Sahih Muslim 1598• Fiqh: al-Uthaymin on the debtor's zakat
Debts & Loans
Zakat atas Piutang Macet atau Diragukan
Saya meminjamkan uang kepada seseorang yang kini mengingkarinya atau tidak mampu membayar; pengembaliannya tidak pasti. Apakah saya tetap wajib membayar zakat …
Jawaban singkat: Tidak. Piutang pada debitur yang mengingkari, melarikan diri, atau tidak mampu membayar termasuk "utang lemah" — tidak ada zakat selama pengembaliannya belum pasti. Ketika piutang itu diterima kembali, …
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 2:280, 2:286• Hadith: Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani• Fiqh: Permanent Committee; al-Uthaymin on weak debts
Debts & Loans
Zakat atas Uang yang Anda Pinjamkan kepada Orang Lain
Saya meminjamkan sejumlah besar uang kepada seorang kerabat; ia mampu, mengakui utangnya, dan akan melunasinya tepat waktu. Apakah saya wajib membayar zakat at…
Jawaban singkat: Ya. Piutang pada peminjam yang mampu dan mengakui utangnya adalah 'utang kuat' — ia adalah harta Anda yang sedang berada di tangan orang lain. Setiap tahun, pada hari zakat Anda, gabungkan piutang itu d…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 9:103• Hadith: Bukhari 1454; athar of Uthman, Muwatta• Fiqh: Ibn Baz; Permanent Committee on strong debts