Fatwa Library

The SGT Fatwa Library brings together verified Islamic rulings on Zakat for modern assets — cryptocurrency, stocks and shares, pension and GPF funds, real estate, and debts and loans. Each fatwa cites its Quran, Hadith, and scholarly references so you can apply the ruling with confidence, and every entry is available in six languages — বাংলা, English, العربية, اردو, Bahasa Indonesia and हिन्दी. Use the language buttons above and the filters below, then open any entry to read the full ruling and the evidence behind it.

Livestock & Agriculture

Zakat Rikaz (Harta Karun Terpendam) dan Barang Tambang

Jika saya menemukan harta karun terpendam dari masa pra-Islam atau mengeluarkan barang tambang dari dalam tanah, berapa zakat yang wajib dikeluarkan?

Jawaban singkat: Kedua kasus ini berbeda. (1) Rikaz — harta karun era pra-Islam (jahiliah) yang terpendam di dalam tanah — dikenai seperlima (20%, khumus), wajib segera ketika ditemukan, TANPA nisab dan TANPA menunggu h…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 2:267• Hadith: Sahih al-Bukhari 1499• Fiqh: Permanent Committee; Ibn Baz — ma'din vs rikaz
Recipients (8 Categories)

Mengirim Zakat ke Kota atau Negara Lain

Bolehkah saya mengirim zakat saya kepada kerabat yang miskin atau untuk kepentingan (amal) di kota atau negara lain, alih-alih menyalurkannya secara lokal?

Jawaban singkat: Hukum asalnya adalah zakat hendaknya disalurkan kepada orang-orang miskin di daerah setempat tempat harta itu berada, sebagaimana ditunjukkan oleh perintah Nabi ﷺ kepada Mu'adz (Shahih al-Bukhari 1496, …
Read Full Fatwa →
Hadith: Sahih al-Bukhari 1496; Sahih al-Bukhari 1458; Sahih al-Bukhari 1395• Fiqh: Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta; based on Sahih al-Bukhari 1496, 1458, 1395; Sahih Muslim 983 (indirectly).
Recipients (8 Categories)

Zakat kepada Saudara Kandung dan Kerabat Lainnya

Bolehkah saya memberikan zakat kepada saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, bibi, keponakan, atau kerabat dari pihak mertua saya yang membutuhkan?

Jawaban singkat: Ya, Anda boleh memberikan zakat kepada saudara kandung, paman, bibi, keponakan, dan kerabat dari pihak mertua yang membutuhkan, dengan syarat mereka bukan termasuk orang-orang yang nafkahnya secara syar…
Read Full Fatwa →
Hadith: Sahih al-Bukhari 1466; Sahih al-Bukhari 1428; Sahih al-Bukhari 1461• Fiqh: Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta (Fatawa al-Lajnah al-Da'imah); Shaykh Muhammad ibn Salih al-Uthaymin; Ibn Baz; based on Sahih al-Bukhari 1461, 1466, 1428.
Recipients (8 Categories)

Zakat untuk Rumah Sakit, Sumur, dan Bantuan Bencana

Bolehkah zakat digunakan untuk membangun rumah sakit, menggali sumur, atau untuk bantuan banjir dan bencana?

Jawaban singkat: Tidak, zakat tidak boleh diberikan secara langsung untuk membiayai rumah sakit, menggali sumur, atau untuk proyek bantuan bencana secara umum, karena zakat harus dibatasi pada delapan golongan yang dite…
Read Full Fatwa →
Quran: Surah At-Tawbah 9:60• Fiqh: Permanent Committee (al-Lajnah al-Da'imah); Ibn Baz; al-Uthaymin
Recipients (8 Categories)

Memberikan Seluruh Zakat kepada Satu Orang

Apakah saya harus membagi zakat saya ke seluruh delapan golongan, atau bolehkah saya memberikan semuanya kepada satu orang miskin?

Jawaban singkat: Boleh memberikan seluruh zakat Anda kepada satu orang yang berhak dari delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Surah at-Taubah (9:60). Anda tidak diwajibkan membaginya ke seluruh delapan golongan…
Read Full Fatwa →
Quran: Surah At-Tawbah 9:60• Hadith: Sahih Muslim 1044• Fiqh: Permanent Committee for Islamic Research and Ifta (al-Lajnah al-Da'imah); majority of scholars (jumhur)
Recipients (8 Categories)

Makna "Fi Sabilillah" dalam Zakat

Apa yang tercakup dalam "di jalan Allah" — hanya jihad bersenjata, ataukah juga dakwah, para penuntut ilmu, dan kesejahteraan umum?

Jawaban singkat: Berdasarkan dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan pemahaman para ulama salaf, "Fi Sabilillah" (di jalan Allah) dalam konteks para penerima zakat (Surah At-Taubah 9:60) secara khusus merujuk pada jihad ber…
Read Full Fatwa →
Quran: Surah At-Tawbah 9:60• Fiqh: Ibn Baz; Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta
Livestock & Agriculture

Hewan Gembala (Sa'imah) vs Hewan Kandang (Ma'lufah) dalam Zakat

Apa perbedaan antara hewan yang digembalakan bebas dan hewan yang diberi makan di kandang untuk zakat, dan hukum apa yang berlaku bagi masing-masing?

Jawaban singkat: Hewan yang digembalakan bebas (sa'imah) dikenai tabel zakat ternak yang baku (nisab dan kadarnya) sebagaimana diuraikan dalam hadits sahih dari surat Abu Bakar ra (Shahih al-Bukhari 1454-55). Hewan yang…
Read Full Fatwa →
Hadith: Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1455• Fiqh: Permanent Committee; Ibn Baz; al-Uthaymin; based on Sahih al-Bukhari hadith
Livestock & Agriculture

Zakat atas Ternak Milik Bersama (Khultah)

Kami beberapa orang menggembalakan hewan-hewan kami bersama sebagai satu kawanan — bagaimana zakat dihitung atas kawanan campuran?

Jawaban singkat: Untuk kawanan yang digembalakan bersama oleh beberapa pemilik (khultah), zakat dihitung atas jumlah keseluruhan hewan seolah-olah kawanan itu satu kawanan. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa harta milik …
Read Full Fatwa →
Hadith: Sahih al-Bukhari 1450• Fiqh: Sahih al-Bukhari; Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee
Gold, Silver & Jewelry

Memiliki Bejana Emas dan Perak: Hukum dan Zakatnya

Bolehkah memiliki piring dan peralatan makan dari emas atau perak, dan apakah wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawaban singkat: Menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum hukumnya haram, dan memilikinya untuk tujuan itu juga haram. Jika seseorang memilikinya, maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nisab da…
Read Full Fatwa →
Quran: Surah At-Tawbah 9:34-35• Hadith: Sahih Muslim 2067; Sahih al-Bukhari 1447; Sahih Muslim 987a• Fiqh: Derived from Sahih al-Bukhari and Sahih Muslim; position of Ahl al-Hadith scholars.
Business & Trade

Piutang dan Utang Usaha dalam Zakat

Bagaimana piutang pelanggan kepada saya dan tagihan pemasok yang menjadi utang saya memengaruhi zakat usaha saya?

Jawaban singkat: Piutang pelanggan yang dapat ditagih (dari debitur yang mampu dan mengakui utangnya) dianggap sebagai 'utang kuat' dan wajib ditambahkan ke kas serta persediaan Anda setiap tahun saat menghitung zakat. …
Read Full Fatwa →
Quran: Surah Al-Baqarah 2:267• Fiqh: Ibn Uthaymin; Permanent Committee
Business & Trade

Zakat atas Stok Mati, Rusak, atau Tidak Terjual

Sebagian barang dagangan saya rusak atau sudah bertahun-tahun tidak terjual — apakah saya tetap membayar zakat atasnya, dan dengan nilai berapa?

Jawaban singkat: Zakat wajib atas barang dagangan berdasarkan nilai jual wajar terkini pada hari haul zakat. Stok yang benar-benar tidak dapat dijual, rusak, atau kedaluwarsa dan tidak memiliki nilai pasar tidak dikenai…
Read Full Fatwa →
Quran: Surah Al-Baqarah 2:267• Hadith: Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1450• Fiqh: Ibn Uthaymin; based on general zakat principles from Qur'an and Sunnah
Livestock & Agriculture

Usyur atas Kebun Buah, Kurma, dan Kismis

Bagaimana usyur dikenakan pada pohon buah, pohon kurma, dan anggur/kismis, dan kapan?

Jawaban singkat: Usyur (zakat hasil pertanian) dikenakan pada kurma dan anggur (serta hasil buah-buahan lainnya) berdasarkan cara pengairannya. Kadarnya adalah sepersepuluh (10%) untuk lahan yang diairi oleh air hujan, …
Read Full Fatwa →
Quran: Surah Al-Baqarah 2:267• Hadith: Sahih al-Bukhari 1483• Fiqh: Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee (based on Sahih al-Bukhari 1483)
← Previous Page 1 of 12 Next →