The SGT Fatwa Library brings together verified Islamic rulings on Zakat for modern assets — cryptocurrency,
stocks and shares, pension and GPF funds, real estate, and debts and loans. Each fatwa cites its Quran,
Hadith, and scholarly references so you can apply the ruling with confidence, and every entry is available
in six languages — বাংলা, English, العربية, اردو, Bahasa Indonesia and हिन्दी. Use the language buttons
above and the filters below, then open any entry to read the full ruling and the evidence behind it.
Debts & Loans
Tanggungan Penjamin dan Zakat
Saya menjadi penjamin pinjaman bank saudara saya. Apakah tanggungan ini mengurangi zakat saya? Dan bagaimana jika ia gagal bayar?
Jawaban singkat: (1) Penjaminan adalah tanggungan bersyarat (kontinjen) — selama debitur utama terus membayar, tidak ada yang keluar dari harta Anda; karena itu ia tidak berpengaruh pada zakat Anda, dan zakat tetap waji…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 9:103; 9:60• Hadith: Abu Dawud 3565; Tirmidhi 1265• Fiqh: al-Uthaymin on contingent liabilities
Debts & Loans
Apakah Memberi Pinjaman Tanpa Bunga Mengurangi Zakat?
Saya memberikan pinjaman tanpa bunga (qardh hasan) dengan mengharap pahala. Uang itu tidak berada di tangan saya — apakah ia keluar dari perhitungan zakat saya…
Jawaban singkat: (1) Tidak — pinjaman kepada peminjam yang mampu dan pasti membayar tetap merupakan harta Anda (piutang kuat): ia tetap masuk dalam perhitungan zakat Anda setiap tahun; memberi pinjaman bukanlah jalan un…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 2:245, 2:282; 57:11• Hadith: Sahih Muslim 2699• Fiqh: athar of Uthman; Permanent Committee
Debts & Loans
Memberikan Zakat untuk Menagih Kembali Piutang Sendiri
Seseorang berutang kepada saya dan tidak mampu membayar. Saya mendengar ada orang yang memberikan zakat kepada si pengutang sambil berkata, 'Sekarang lunasi ut…
Jawaban singkat: Jika disertai syarat, cara ini tidak sah — 'aku beri engkau zakat, lalu engkau lunasi utangmu kepadaku' sebagai kesepakatan atau pemahaman bersama tidak sah sebagai zakat, karena tidak terjadi tamlik ya…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 9:60; 2:280• Hadith: Sahih al-Bukhari 1• Fiqh: majority; Permanent Committee; al-Uthaymin
Debts & Loans
Zakat bagi Orang yang Tenggelam dalam Utang Berbunga (Riba)
Seorang kerabat terjerat pinjaman berbunga dari LSM/bank — cicilannya terus menumpuk. Bolehkah dana zakat diberikan kepadanya?
Jawaban singkat: Ya — orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayar (gharim) adalah salah satu golongan penerima zakat yang ditetapkan Al-Qur'an; bahkan bila pinjaman itu berupa akad berbunga (riba), orang yang ben…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 9:60; 5:2• Hadith: Sahih Muslim 1044• Fiqh: Ibn Baz on aiding the indebted
Debts & Loans
Zakat Almarhum yang Belum Ditunaikan: Kewajiban Para Ahli Waris
Kami mengetahui bahwa sebelum wafat, ayah kami meninggalkan zakat beberapa tahun yang belum ditunaikan. Wajibkah kami para ahli waris melunasinya, dan dari har…
Jawaban singkat: Ya — zakat yang belum ditunaikan adalah utang atas almarhum, bahkan utang yang paling berat: melunasinya dari keseluruhan harta peninggalan sebelum pembagian adalah wajib atas para ahli waris, ada wasia…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 4:11• Hadith: Bukhari 1953, 2738• Fiqh: Ibn Baz; al-Uthaymin on estate liabilities
Debts & Loans
Zakat atas Gaji dan Upah yang Belum Dibayarkan
Perusahaan tempat saya bekerja menunggak gaji saya beberapa bulan, dan seorang klien belum membayar tagihan pekerjaan lepas saya. Apakah saya wajib menunaikan …
Jawaban singkat: Tergantung jenis piutangnya: (a) piutang pada majikan/klien yang mampu dan mengakui utangnya — yang pasti akan membayar, hanya terlambat — adalah piutang kuat: masukkanlah setiap tahun ke dalam perhitun…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 9:103• Hadith: Ibn Majah 2443; Bukhari 2227• Fiqh: Permanent Committee on classes of receivables
Debts & Loans
Zakat atas Uang Pinjaman yang Masih di Tangan
Saya meminjam sejumlah besar uang untuk usaha, tetapi uang itu masih mengendap di rekening saya — sudah lewat satu tahun. Apakah uang pinjaman wajib dizakati?
Jawaban singkat: Ya — begitu dipinjam, uang itu menjadi milik Anda (itulah hakikat pinjaman: Anda memperoleh hak untuk membelanjakannya); meskipun ada tanggungan utang, harta yang ada di tangan ini wajib dizakati apabil…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 9:103• Hadith: Bukhari 1395, 2393• Fiqh: al-Uthaymin on the debtor's zakat
Cryptocurrency
Kripto Hasil Usaha Haram — Apakah Zakat Menyucikannya?
Dahulu saya memperoleh kripto melalui situs judi dan skema penipuan. Saya ingin bertaubat — apakah membayar zakat atasnya akan menyucikan harta ini?
Jawaban singkat: Tidak. Zakat menyucikan harta yang halal; solusi bagi penghasilan haram bukanlah zakat, melainkan melepaskan seluruhnya: (a) harta yang diambil dari korban yang dapat diidentifikasi melalui penipuan waj…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 2:188; 5:90• Hadith: Muslim 1015; Bukhari 1410• Fiqh: Permanent Committee; Ibn Baz on divesting haram wealth
Cryptocurrency
Zakat atas Kripto Milik Bersama Keluarga
Saya, istri, dan saudara laki-laki saya membeli kripto dalam satu akun — bagian masing-masing sendiri tidak mencapai nisab, tetapi jika digabung mencapainya. A…
Jawaban singkat: Pada harta jenis uang, bagian setiap pemilik dihitung sendiri-sendiri — meskipun berada dalam satu akun bersama. Siapa yang bagiannya (bersama harta lainnya) tidak mencapai nisab, tidak wajib membayar a…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 9:103• Hadith: Bukhari 1450, 1405• Fiqh: majority; al-Uthaymin on khultah
Cryptocurrency
Zakat atas Peralatan Mining
Saya membeli rig mining/GPU yang mahal. Apakah zakat wajib atas nilai mesin-mesinnya, atau hanya atas koin hasil mining?
Jawaban singkat: Tidak ada zakat atas nilai mesin — rig mining adalah alat produksi, aset tetap seperti perkakas tukang atau mesin pabrik. Zakat jatuh pada hasilnya: koin hasil mining adalah penghasilan Anda — pada hari…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 2:267• Hadith: Sahih al-Bukhari 1464• Fiqh: al-Uthaymin; Permanent Committee on productive assets
Cryptocurrency
Zakat ketika Kripto Digadaikan untuk Pinjaman
Saya menggadaikan bitcoin sebagai jaminan lalu mengambil pinjaman stablecoin. Bagaimana ketentuan zakat atas koin yang digadaikan dan atas dana pinjaman terseb…
Jawaban singkat: (1) Bitcoin yang digadaikan tetap milik Anda — gadai (rahn) tidak menghalangi zakat; hitunglah nilai pasarnya pada hari zakat Anda. (2) Stablecoin hasil pinjaman yang berada di tangan Anda adalah harta …
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 2:283; 9:103• Hadith: Bukhari 2068; Muslim 1598• Fiqh: al-Uthaymin on debt and pledged assets
Cryptocurrency
Pinjaman (Lending) DeFi dan Liquidity Pool
Meminjamkan koin di platform DeFi atau menyediakan likuiditas menghasilkan imbal hasil yang menyerupai bunga. Apakah ini dibolehkan? Dan bagaimana zakat atas k…
Jawaban singkat: (1) 'Lending' DeFi — meminjamkan koin dengan imbalan tambahan tetap/variabel — adalah tambahan yang disyaratkan atas pinjaman, yakni riba: tidak diperbolehkan. (2) Liquidity pool / yield farming: hukumn…
Read Full Fatwa →
Quran: Quran 2:275, 2:279• Hadith: Muslim 1598, 1513• Fiqh: contemporary scholars on riba/gharar